REALITAS.CO.ID – Ketua Umum Front Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Republik Indonesia, Kiki Paulus, memberikan pernyataan keras terkait lolosnya penumpang pesawat dalam keadaan mabuk yang terekam dalam video viral beberapa hari terakhir.
FKPR menyoroti kelalaian pihak bandara Jalaludin Gorontalo dan maskapai Lion Air, yang terbukti diduga lalai dan melanggar Undang-undang Tentang Penerbangan. Hal ini,tentu berdasar, sebab viralnya video Anggota Deprov Gorontalo Wahyudin Moridu dalam keadaan mabuk yang disebut menuju ke Kota Makassar bersama seorang wanita berinisial FT itu,sangat menghebohkan public, hingga berakhir dengan pemecatan WM.
Dalam keterangan persnya, Sabtu (20/09/2025), Kiki Paulus menyoroti pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang dilakukan tidak hanya oleh penumpang, tetapi juga pihak Bandara Jalaludin dan maskapai Lion Air.
“Kami mendapati adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak bandara dan maskapai, melalui video viral yang memperlihatkan seorang anggota DPRD yang dalam keadaan mabuk berangkat menuju Kota Makassar, bersama sosok wanita. Ini adalah pelanggaran berat terhadap protokol keselamatan penerbangan,” tegas Kiki Paulus.
Ketua Umum FKPR ini menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dalam pelanggaran berlapis yang sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan.
“Pertama, penumpang yang bersangkutan jelas melanggar Pasal 444 UU Penerbangan yang melarang pelanggaran tata tertib dalam penerbangan. Kedua, pihak Bandara Jalaludin dan Lion Air telah lalai dalam menjalankan fungsi screening dan pemeriksaan yang menjadi kewajiban mereka,” ungkap Kiki Paulus.
“ Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009, penumpang yang melanggar tata tertib penerbangan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta. Sementara itu, pihak maskapai dan bandara dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda antara Rp 25 juta hingga Rp 300 juta. Karena ini murni pidana, maka senin besok kami akan laporkan masalah ini, ke Polda Gorontalo,” Lanjut Kiki.
FKPR juga menuntut tindakan tegas dari Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait berlapisnya pelanggaran yang dilakukan Aleg Wahyudin Moridu, Maskapai Lion Air dan Pihak Bandara Jalaludin Gorontalo.
“ Kami juga menuntut Kementerian Perhubungan dengan menindak penumpang yang bersangkutan sesuai ketentuan pidana dalam UU Penerbangan. mengenakan sanksi administratif maksimal kepada Lion Air dan Bandara Jalaludin atas kelalaian prosedur. Kemudian menyikapi kejadian ini Menteri Perhubungan wajib mengevaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan prosedur pemeriksaan bandara Jalaludin dan seluruh bandara di Indonesia serta meningkatkan protokol yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Sebab keselamatan penerbangan tidak boleh dikompromikan demi siapapun. Status sebagai anggota DPRD bukan alasan untuk mengabaikan aturan keselamatan yang telah ditetapkan,” Tegas Kiki.
Kiki Paulus juga menekankan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan berdampak sistematik dalam sektor penerbangan Indonesia.
“Jika pejabat publik saja bisa lolos dari pemeriksaan keamanan, bagaimana dengan ancaman yang lebih serius? Ini menunjukkan celah sistemik yang harus segera diperbaiki,” kata Kiki Paulus.
FKPR berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam industri penerbangan Indonesia, demi menjamin keselamatan seluruh penumpang tanpa terkecuali.
Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo telah mengelar konferensi Pers dan secara resmi menyatakan bahwa Wahyu Moridu dalam keadaan mabuk berat, sesaat sebelum berangkat, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang bersangkutan. Menurut BK, legislator tersebut dalam keadaan mabuk saat melontarkan pernyataan kontroversial yang menyakitkan hati rakyat Gorontalo.
“Yang bersangkutan menyampaikan saat di video ia dalam keadaan tidak sadar, dan baru mengetahui setelah video itu viral. Bahkan dalam video tersebut juga terlihat adanya botol minuman,” jelas Umar Karim, Jumat (19/9)
BK mengklaim, Wahyu Moridu telah mengonsumsi minuman keras sejak malam sebelumnya hingga saat berada di bandara, tanpa menyadari bahwa dirinya sedang direkam.
Dikutip dari Faktanews, berdasarkan data perjalanan yang berhasil dihimpun, keduanya tercatat melakukan perjalanan menuju Kota Makassar pada Kamis, 3 Juli 2025, menggunakan penerbangan Lion Air JT793 kelas ekonomi dengan rute Gorontalo (GTLO) – Makassar (UPG).
Bukti manifest penumpang menunjukkan bahwa Wahyu Moridu dan Nur Fadila menempati kursi 23A dan 23B, dengan jadwal boarding pada pukul 14.35 Wita melalui Bandara Djalaludin Gorontalo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lion Air dan Bandara Jalaludin belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan kelalaian prosedur keamanan ini.