PEKANBARU (RA) - Ego Irmat Inata (28), seorang pemuda di Pekanbaru, nekat menantang polisi melalui komentar di akun media sosial TikTok @Direktur Resnarkoba Polda Riau milik Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti. Namun, tindakannya tersebut berbuah penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Senin (15/4/2024).
Kombes Manang mengungkapkan bahwa sebelumnya dia telah mengunggah video penangkapan pelaku narkoba. Salah satu akun dengan nama @Pikachu memberikan komentar provokatif dengan mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang diamankan sebelumnya adalah miliknya. Komentar ini ditulis pada Minggu (14/3/2024).
"Pelaku berkomentar bahwa barang bukti narkotika yang diamankan sebelumnya milik pelaku. Kami melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut," kata Kombes Manang pada Rabu (17/4/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pemilik akun @Pikachu sebagai Ego Irmat Inata. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Paus, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebuah bungkus rokok yang berisi potongan plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sisa pakai sabu. Selain itu, pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," tambah Kombes Manang.