Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kemenag Gorontalo : Izin PPIU Novavil Masih Terblokir, Korban Haji dan Umroh Diminta Melapor

0
×

Kemenag Gorontalo : Izin PPIU Novavil Masih Terblokir, Korban Haji dan Umroh Diminta Melapor

Sebarkan artikel ini

REALITAS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo angkat bicara soal Travel Umroh PT. Novavil Mutiara Utama yang saat ini menjadi perbincangan dimedia sosial.

Ditemui siang tadi dikantornya, Syafwan Yusus Ekie selaku Ketua Tim Bidang Haji Reguler, Umroh dan Haji Khusus mengatakan hingga saat ini izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari PT. Novavil Mutiara Utama statusnya masih diblokir oleh Kementerian Agama RI.

Example 300x600

“Dengam diblokirnya izin PPIU, maka dia (PT. Novavil Mutiara Utama, read) tidak bisa memberangkatkan jamaah umroh. Kami menunggu klarifikasi atas aduan dari jamaah umroh pada wilayah Sulawesi Utara dan Maluku Utara,” kata Syafwan Senin (14/07/2025).

“Minggu kemarin kami sudah komunikasi dengan Ketua Umroh dan Haji Khusus (UHK) Maluku Utara dan Sulawesi Utara, mereka menyampaikan tetap akan ditindak lanjuti dan hasilnya akan dikirimkan ke Gorontalo,” lanjutnya.

Yusuf pun menegaskan tidak bisa seseorang melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji.

“Pihak penyelenggara ibadah haji khusus saja, dia harus seizin Kementerian Agama RI. Kalau Novavil itu setahu kami yang ia kantongi izin PPIU, dia tidak ada izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), status PPIU nya diblokir,” tegas Syafwan.

Syafwan menghimbau para kepada korban PT. Novavil Mutiara Utama agar berkoordinasi dengan Kanwil Kementarian Agama Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan laporanya.

“Kami harap ada aduan, kami juga menjamin kerahasiaan identitas para pelapor. Sehingga kami ada dasar untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” imbaunya.

Disinggung soal sanksi tegas apabila ada travel yang tidak memiliki izin resmi dan tetap memberangkatkan jamaah umroh serta haji khusus, Syafwan menjelaskan sanksinya pemblokiran dan bahkan pencabutan izin.

“Saat ini status PPIU nya tidak aktif/diblokir. Apabila dibawa keranah pidana, itu lagi merupakan kewenangan dari APH. Kami juga punya upaya untuk memediasi, artinya terkait masalah teknis kita minta dari dia untuk bertanggung jawab dari korban – korban yang sudah ada,” jelasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *