Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum FKPR Hari Ini Layangkan Somasi ke Pihak Bandara Gorontalo dan Lion Air

0
×

Kuasa Hukum FKPR Hari Ini Layangkan Somasi ke Pihak Bandara Gorontalo dan Lion Air

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Bandara Jalaludin Gorontalo serta Maskapai Pesawat Lion Air dan Seorang Pengacara Membawa Berkas Somasi. Foto : Istimewa.

REALITAS.CO.ID – Iustitiae Firmus Law Associates (IFLA), kuasa hukum Front Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Republik Indonesia rencananya melayangkan somasi kepada pihak  UPBU Kelas I Bandara Djalaludin Gorontalo.

Langkah hukum ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 tentang Penerbangan pada kasus viral mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.

Example 300x600

Kasus ini bermula dari viralnya video yang memperlihatkan Wahyudin Moridu bersama seorang wanita yang diduga selingkuhannya berangkat ke Makassar, melalui Bandara Jalaludin Gorontalo dalam kondisi mabuk. Video tersebut telah menyebar luas di media sosial dan menuai reaksi keras dari masyarakat, berujung

Juru Bicara IFLA, Abdulwahidin Tanaiyo, SH.,MH ketika dikonfirmasi media, membenarkan rencana somasi tersebut. Menurut Tanaiyo, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Bandara Jalaludin dan Maskapai Lion Air telah memenuhi unsur pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami telah melakukan kajian mendalam terhadap kasus ini. Berdasarkan analisis hukum yang kami lakukan, terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap UU Penerbangan,” ungkap Tanaiyo.

“Rencananya, somasi tersebut akan kami layangkan hari ini. Hal ini sesuai dengan permintaan klien kami, sejak kuasa ditandatangani, Senin (22/9/2025),  ” Lanjut Lawyer ynng akrab disapa Didot itu.

Dalam UU Nomor 1 tentang Penerbangan, kata Didot, terdapat ketentuan ketat mengenai keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk larangan bagi penumpang untuk naik pesawat dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.

“FKPR menilai bahwa pihak bandara dan maskapai memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua penumpang dalam kondisi layak terbang sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan. Kegagalan dalam melakukan pemeriksaan ini dianggap sebagai kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, ” Uhar Didot.

“Somasi yang akan dilayangkan FKPR tidak hanya ditujukan kepada UPBU Kelas I Bandara Djalaludin Gorontalo, tetapi juga kepada Lion Air sebagai maskapai yang mengangkut penumpang tersebut. Kedua pihak dianggap memiliki tanggung jawab dalam memastikan penerapan protokol keselamatan penerbangan, ” Sambung Didot.

Kasus ini juga menambah deretan kontroversi yang melibatkan Wahyudin Moridu, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena berbagai tindakan kontroversial selama menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Sebelumnya, Kepala Kantor UPBU Kelas I Djalaluddin Gorontalo Joko Harjani, ST., M.Si,  pada konferensi persnya mengatakan bahwa pihaknya menghargai jika ada pihak-pihak yang akan memproses hukum terkait kelalaian pada perkara Wahyudin Moridu. Dirinya pun menegaskan, kondisi Wahyudin tidak seperti apa yang disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo Fikram A. Z. Salilama.

” “Kalau memang ada yang mau melaporkan, tentu kita semuanya tunduk kepada aturan yang berlaku. Jadi, pada tanggal 3 Juli 2025 perlu kami sampaikan bahwa telah kami lakukan konfirmasi kepada pihak airline bahwa yang bersangkutan memang berangkat dengan airline. Nah, berdasarkan laporan dari teman-teman petugas yang berdinas pada hari itu, tidak ditemukenali adanya potensi-potensi yang mengganggu keselamatan penerbangan. Kami tidak menemu kenali yang bersangkutan sempoyongan,” ungkap Joko.

Kepada media, Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Lion Air Group menyampaikan, bahwa Lion Air menghormati perhatian publik terhadap isu yang sedang berkembang.

Lion Air menegaskan bahwa proses pemeriksaan setiap pelanggan sudah dilakukan sesuai standar yang berlaku sesuai tahapan keberangkatan mulai dari bandar udara.

“Lion Air berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai regulasi penerbangan sipil. Seluruh awak dan petugas menjalankan tugas berdasarkan standar operasional yang berlaku,” tandasnya

Sementara itu, penjelasan pihak bandara Djalaludin kontrakdisi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo. Dimana, BK mengatakan bahwa Wahyudin Moridu dalam keadaan mabuk saat menyebut ingin merampok uang negara dan videonya direkam pada bulan Juli 2025 lalu.

“Yang bersangkutan menyampaikan kalau dari tadi malam, dia minum-minuman keras sampai besok paginya. Itu ke bandara masih dalam keadaan kondisi tidak sadar, artinya dalam keadaan mabuk,” kata Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama kepada wartawan, Jumat (19/9).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *