Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Lokasi Pembanguan Sekolah Rakyat di Limboto Dapat Kecaman dari LSM LPGo

0
×

Lokasi Pembanguan Sekolah Rakyat di Limboto Dapat Kecaman dari LSM LPGo

Sebarkan artikel ini

REALITAS.CO.ID – Rencananya Pemda Kabupaten Gorontalo akan membangun Sekolah Rakyat (SR) yang berlokasi di Kelurahan Bongohulawa, Kecamatan Limboto, diduga tidak melalui kajian yang matang.

Dari data yang ada dan berdasarkan investigasi awak media, calon lokasi SR tersebut masih masuk dalam kawasan Hutan Kota.

Example 300x600

Anehnya lagi, papan informasi yang menandakan bahwa kawasan tersebut Hutan Kota seluas 25 Hektare ditutupi dengan sapanduk yang bertuliskan Calon Lokasi Sekolah Rakyat.

Ini menandakan bahwa Pemda Kabupaten Gorontalo terkesan memaksakan pembanguan SR meskipun dalam kawasan Hutan Kota.

Papan Informasi Hutan Kota yang Ditutupi dengan Spanduk Calon Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat.

Dikutip dari DetikFinance, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PUPR, Essy Asiah, menjelaskan program pembangunan ini membutuhkan anggaran sekitar Rp 200 miliar untuk 1 kompleks sekolah baru dengan luas lahan 5 hektare.

“Pokoknya satu sekolah rakyat itu 5 hektare, kira-kira Rp 200 miliar. Kalau 100 lokasi kan di atas Rp 20 triliun berarti kan,” ujar Essy, ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur menjelaskan, salah satu syarat utama dari pemerintah pusat untuk pembangunan sekolah ini adalah penyediaan lahan, minimal seluas 5 hektar dan berstatus milik pemerintah daerah.

“Lokasi lahannya sudah siap, seluas 5 hektar di Kelurahan Bongohulawa, Kecamatan Limboto,” ujar Sugondo, Rabu (13/08/2025).

Sebagai bagian dari persyaratan pembangunan, kata dia, lahan juga harus bebas dari masalah sengketa, dan terletak ditempat yang strategis serta mudah diakses oleh masyarakat.

“Apa lagi lokasi lahan Sekolah Rakyat Kabupaten Gorontalo ini berdekatan dengan Kampus IAIN II Sultan Amai Gorontalo. Jadi, ini akan menjadi kawasan pendidikan,” terangnya. Dikutip dari Relatif.id.

Kepada media ini, Ketua LSM LPGo Provinsi Gorontalo Reflin Liputo mengatakan, hutan kota umumnya tidak dibangun bangunan di atasnya. Hutan kota dirancang sebagai area hijau yang dilindungi dan memiliki fungsi ekologis penting, seperti menyerap polusi, mengatur suhu, dan menyediakan resapan air. 

“Kalau sampai terjadi pembagunan SR diatas kawasan hutan kota, saya mengecam tindakan Pemda Kabupaten Gorontalo yang tidak peduli dengan lingkungan. Pembangunan bangunan di area hutan kota dapat merusak fungsi-fungsi tersebut dan mengurangi manfaat yang diberikan hutan kota bagi lingkungan dan masyarakat. Pembangunan akan menghancurkan habitat alami flora dan fauna, serta mengganggu keseimbangan ekologis hutan kota,” kata Reflin.

Reflin melanjutkan, hutan kota berfungsi sebagai daerah resapan air alami. Pembangunan akan mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air, meningkatkan risiko banjir, bahkan menyebabkan polusi udara.

“Hutan kota berperan menyaring udara kotor. Pembangunan akan menambah sumber polusi dan mengurangi kemampuan hutan kota untuk membersihkan udara. Hutan kota juga membantu mengurangi efek “pulau panas” perkotaan. Pembangunan akan memperparah masalah ini,” lanjutnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran tata ruang, termasuk pembangunan di zona hijau (seperti hutan kota) tanpa izin. Pasal 60 dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa pelanggaran zonasi yang menyebabkan perubahan fungsi lahan dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 109 UU No. 26 Tahun 2007 mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran tersebut, yang bisa berupa denda atau penjara. 

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran tata ruang. UU ini bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. 
Rincian Sanksi Pidana:
• Pasal 70:
Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang tidak memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Sanksi yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
• Pasal 69-74:
Mengatur berbagai jenis pelanggaran tata ruang dan sanksi yang terkait, baik sanksi administratif maupun pidana. 
• Sanksi untuk Pejabat:
Pejabat yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, serta dapat dikenai sanksi tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari jabatannya.

Sementara itu, Asisten satu Nawir Tondako ketika dihubungi awak media dengan singkat mengatakan lokasi pembanguan SR di Kelurahan Bongohulawa akan dipindahkan.

“Lokasi disitu tidak jadi, akan dipindahkan. Pertimbanganya berbukit,” singkatnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *