REALITAS.CO.ID – Salah satu warga Desa Balahu, Kecamatan Tibawa, merasa dirugikan atas tudingan dugaan pelemparan bom molotov yang mengakibatkan mobil oknum Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo terbarkar.
Risno Biki (51), kepada media ini menceritakan pada tanggal 21 Juli 2025, tepat pada pukul 13.00 Wita, dirinya didatangi oleh anggota Kepolisan Polres Gorontalo.
“Saya di jemput oleh anggota polisi dari Polres Gorontalo dihadapan istri dan orang tua saya. Mereka mengatakan ikut dulu ke Polres. Saya di BAP sebagai saksi, serta ditahan dalam satu ruangan selama kurang lebih dua hari dan ruangan itu dikunci, setiap saya mau buang air dijaga dan dikawal oleh anggota kepolisian,” ujar Risno. Jumat (01/08/2025).
Lebih lanjut Risno mengatakan dirinya sempat menanyakan kepada Penyidik Satreskrim Unit II Polres Gorontalo, soal SOP di BAP sebagai saksi dan dilakukan penahanan.
“Saya tanya ke penyidik, dasar saya ditahan apa ?, penyidik tidak menjawab pertanyaan saya. Saya merasa dirugikan, HP saya sampai dengan saat ini ditahan. HP tersebut salah satu alat komunikasi bisnis saya,” lanjutnya.
Akibat dijemput oleh Anggota Polres Gorontalo tersebut, Risno dan keluarganya merasa dikucilkan dilingkunganya, dirinya disebut – sebut oleh masyarakat sekitar sebagai teroris.
“Saya dan keluarga malu pak, ini sudah mencemarkan nama baik saya dan kelaurga. setiap kali keluar rumah, masyarakat yang berpapasan dengan saya, mereka meneriaki teroris, sudah 75% saya dituduh sebagai pelaku pelemparan bom molotov di mobil milik Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.
Risno mengungkapkan akan melaporkan tindakan yang dialaminya atas tudingan sebagai pelemparan bom molotov di mobil milik Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tersebut di APH.
“Ada yang mengatakan bahwa saya pelakunya dengan bukti sidik jari, sementara saya tidak tahu soal bom molotov tersebut, saya sementara berkoordinasi dengan pengacara, saya dan keluarga malu,” ungkapnya
Terakhir, selain akan melapor penyebar fitnah tersebut, Risno pun akan melapor ke Propam Polda Gorontalo atas tindakan penahanan yang dialaminya.
“Saya diperiksa baru sebatas saksi, setelah di BAP saya tidak diizinkan untuk kembali ke rumah, tindakan ini akan saya laporkan ke Propam Polda Gorontalo, apa lagi saya menyakan soal SOP di BAP sebagai saksi dan dilakukan penahanan serta belum ada alat bukti yang kuat,” tandasnya.


















