REALITAS.CO.ID – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SDN 2 Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo.
Pihak sekolah diduga melakukan pemotongan terhadap dana PIP yang seharusnya diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.
Informasi dari salah satu orang tua siswa di Desa Motoduto menyebutkan bahwa setelah dana PIP dicairkan, sebagian dari uang tersebut diminta oleh pihak sekolah dengan alasan akan digunakan untuk pembangunan halaman sekolah.
“Anak saya kelas tiga saat ini. Dari kemarin itu siswa di SDN 2 Boliyohuto menerima bantuan dana PIP reguler tiap tahun, termasuk anak saya. Dana PIP anak saya berjulah Rp 450.000,00. Kami disuruh setor sebagian dari uang PIP anak kami. Katanya untuk bantu pembangunan halaman sekolah sebesar Rp 125.000,00,” ungkap salah satu wali murid yang meminta namanya tidak disebut.
“Potongan tersebut dipotong seluruh penerima dana PIP, pemotongan tersebut dilakukan langsung pada saat pencairan di Bank BRI unit Boliyohuto,” lanjutnya.
Dirnya juga mengatakan bahwa pemotongan dana bantuan PIP itu pernah terjadi semenjak anaknya dari kelas 1 di SDN 2 Boliyohuto.
“Waktu kelas satu, anak saya menerima dana PIP Rp 250.000,00 dan dipotong Rp 150.000,00. Kelas dua menerima dana PIP 350.000,00 dan dipotong Rp. 150.000,00,” kata orang tua siswa.
Lebih juah dirinya menuturkan bahwa potongan ini diatasnamakan uang Komite, tetapi setahu dirinya bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah pusat untuk membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
“Dana ini seharusnya diterima utuh oleh siswa penerima tanpa potongan atau pungutan dalam bentuk apa pun. Uang komite tidak seharusnya dipotong di dana PIP,” tuturnya.
Dirinya meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo untuk segera turun kelapangan untuk menindaklanjuti informasi ini.
“Saya berharap dinas harus turun dan menyelesaikan dugaan pungli dana PIP di SDN 2 Boliyohuto. Jika benar terjadi pemotongan, maka tindakan itu termasuk penyalahgunaan bantuan sosial pendidikan dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu awak media masih terus berupaya menghubungi pihak sekolah untuk memintai klarifikasi atas dugaan pungli dana PIP ini.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan dana PIP tersebut.
“Saya belum tahu pasti soal informasi ini dan belum bisa memberikan keterangan apapun, nanti saya akan cek dilapangan,” singkatnya.


















