Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Waduh.! Puluhan Warga di Boliyohuto Kesulitan Dapat Sertifikat Tanah

0
×

Waduh.! Puluhan Warga di Boliyohuto Kesulitan Dapat Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Foto ini merupakan karikatur sejumlah rumah dan warga yang menanti kejelasan soal sertifikat tanah di areal kawasan transmigrasi. Foto : Ilustrasi/Istimewa.

REALITAS.CO.ID – Sejumlah warga di beberapa desa yang ada di Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, mengeluhkan sulitnya memperoleh sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pengacara muda Gunawan SH, dirinya menambahkan penyebab sulit mendapatkan sertifikat tanah dikarenakan wilayah tersebut masih diklaim sebagai kawasan transmigrasi aktif, sehingga status tanah belum dapat ditingkatkan menjadi hak milik pribadi.

Example 300x600

“Warga mengaku sudah menempati lahan tersebut secara turun-temurun. Mereka juga telah rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki surat keterangan penguasaan tanah dari pemerintah desa. Namun saat mengajukan permohonan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo, pengajuan mereka ditolak karena lahan masih tercatat sebagai aset program transmigrasi,” ucap Gunawan. Senin (27/10/2025).

“Mereka sudah tinggal di sini lebih dari 20 tahun. Rumah dan kebun serta bangun milik mereka sendiri, tapi katanya tanah ini masih masuk kawasan transmigrasi, jadi tidak bisa disertifikatkan,” lanjut Gunawan.

Gunawan SH, pengacara muda dari Kecamatan Boliyohuto./Realitas.co.id

Gunawan juga menambahkan, bahwa berdasarkan Informasi yang ia peroleh, sebagian wilayah di daerah tersebut memang masih masuk dalam peta kawasan transmigrasi lama yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Menurut sumber di BPN, sebelum penerbitan sertifikat dapat dilakukan, perlu ada penegasan status atau pelepasan kawasan dari kementerian terkait.

“Selama statusnya belum dilepaskan dari kawasan transmigrasi aktif, kami belum bisa memproses sertifikat hak milik. Ini butuh koordinasi lintas instansi,” ujar Gunawan sembari mengikuti ucapan seorang pejabat pertanahan setempat.

Gunawan juga menyesalkan kurangnya perhatian dari pemerintah desa dan kecamatan yang dinilai tidak proaktif memperjuangkan peninjauan ulang status kawasan tersebut. Mereka berharap ada langkah nyata dari pemerintah kabupaten dan kementerian terkait agar masyarakat yang sudah lama bermukim mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.

“Warga di sini bukan pendatang baru. Mereka sudah lama tinggal, membangun, bahkan membayar pajak. Sudah seharusnya pemerintah memberi kejelasan dan keadilan,” kata Gunawan.

“Dengan tidak adanya data transmigrasi sehingga pihak BPN jadi khwatir dalam menerbitkan SHM ke pemohon yg berada di desa yang bukan kawasan transmigrasi,” tandasnya.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya sinkronisasi data pertanahan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama di wilayah eks transmigrasi. Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar hak mereka sebagai warga negara atas kepemilikan tanah tidak terus tertunda.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *