REALITAS.CO.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto diduga lalai dalam pemanfaatan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dari pantauan awak media, ruangan TPS Limbah B3 yang terletak dibagian samping rumah sakit tersebut sudah ada fasilitas tempat tidur, makan dan minum, diduga sudah jadi kamar pribadi.
Bahkan petugas yang berada didalam TPS Limbah B3 pun terpantau tidak menggunakan APD lengkap untuk menjaga terpaparnya limbah medis berbahaya.

Dihubungi awak media, Reflin Liputo selaku aktivis lingkungan dan Ketua LSM LPGo Provinsi Gorontalo mengatakan bahwa tempat penyimpanan sementara limbah B3 di rumah sakit seharusnya digunakan hanya untuk menyimpan limbah medis B3 (misalnya jarum suntik bekas, infus, sisa obat sitotoksik, darah, jaringan tubuh, dll.).
“Ini merupakan pelanggaran serius. Dasar aturan : PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 mengatur bahwa penyimpanan limbah B3 harus memenuhi standar teknis (kedap, aman, memiliki ventilasi, tanda bahaya, tidak boleh ada aktivitas lain). Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit ruang penyimpanan limbah B3 medis tidak boleh bercampur dengan fungsi lain,” kata Reflin. Kamis (14/08/2025).
Reflin melanjutkan bahwa, sesuai Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – pelanggaran pengelolaan limbah B3 dapat dikenai sanksi administrasi, pidana, hingga denda.

Reflin pun menuturkan ada beberapa risiko jika ruangan TPS Limbah B3 dipakai untuk makan/tidur, diantaranya :
1. Terpapar kontaminasi infeksius, kimia, atau toksik dari limbah medis.
2. Melanggar standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan akreditasi rumah sakit.
3. Dapat dikenai sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahkan pencabutan izin.
“Adanya tempat tidur dan fasilitas makan minum di area tersebut menunjukkan kelalaian dalam pengelolaan dan keselamatan kerja, serta melanggar standar operasional prosedur yang berlaku,”
“Keberadaan tempat tidur dan fasilitas makan minum di ruang penyimpanan limbah B3 menunjukkan bahwa area tersebut tidak steril dan berpotensi terkontaminasi oleh limbah berbahaya. Hal ini dapat membahayakan petugas yang bekerja di area tersebut dan juga berisiko mencemari lingkungan,” lanjutnya.

Seharusnya Direktur Rumah sakit memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan dengan memperhatikan keselamatan petugas serta lingkungan.
“Yang bertanggung jawab full dalam pengawasan Limbah B3 di rumah sakit, ya direktur, meskipun sudah ada petugas yang diberi tanggung jawab untuk mengelola Limbah B3, ini akan saya adukan ke Polda Gorontalo, jangan main – main dengan pengelolaan limbah B3,” tandasnya.
Sementara itu Plh Direktur Rumah Sakit MM Dunda Limboto, Ulfa Domili mengatakan akan mengundang penanggung jawab Limbah B3 tersebut.
“Kami akan mengundang yang bersangkutan sekaligus bidang yang terkait, secara aturan tidak bisa ruangan Limbah B3 dijadikan tempat tidur, karena memang yang kena orangnya, karena itu tempat limbah B3, mungkin dia tidak sadari. Demi keselamatanya kita akan undang yang bersangkutan,” tadasnya.


















