REALITAS.CO.ID – Penggeledahan yang dilakukan tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo, Rabu (8/10/2025), membuahkan hasil mengejutkan.
Sedikitnya 18 cap stempel dari berbagai instansi dan toko ditemukan serta diamankan penyidik, salah satunya bertuliskan Toko Atom, Jalan Pandjaitan, Gorontalo.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, membenarkan penyitaan barang-barang tersebut.
“Kita sudah ambil dan amankan itu (cap stempel). Tapi nanti kita akan pelajari apakah cap-cap tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” ujarnya kepada wartawan.
Selain belasan cap stempel, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik, termasuk handphone dan laptop. Semua barang bukti ini diduga kuat berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo tahun 2024.
“Sejak pagi tadi kita bersama tim melakukan penggeledahan terkait dengan dana hibah KONI tahun 2024. Kami berharap, dokumen yang disita pada hari ini dapat mengungkap jelas terangnya kasus yang ditangani oleh kawan-kawan dari tim penyidik khusus Kejati Gorontalo,” tambah Nursurya.
Meskipun belum ada keterangan resmi terkait nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat, temuan puluhan cap stempel dengan nama beragam instansi dan toko swasta memunculkan dugaan adanya praktik administrasi fiktif.
Publik kini menanti langkah tegas Kejati Gorontalo dalam menindaklanjuti temuan tersebut, guna memastikan bahwa dana hibah untuk pembinaan olahraga benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk memanipulasi dokumen dan tanda tangan palsu.