REALITAS.CO.ID – Rahmuna Molou (65), seorang nenek asal Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, melaporkan oknum pengacara DN alias Dewi ke Polres Gorontalo.
Kepada media ini, Nenek lanjut usia (Lansia) megatakan, dirinya melaporkan DN ke Polres Gorontalo pada dua kasus yang berbeda. Pertama, pada Tanggal 27 Mei 2025 atas tindak pidana dugaan penganiayaan dan kedua pada Tanggal 10 September 2025, dugaan tindak pidana penipuan.
Lebih jauh Rahmuna menjelaskan bahwa, sebelum kejadian dugaan penganiayaan itu, DN mendatangi dirinya bermaksud mengantarkan Sertifikat tanah milik orang tuanya. Bahkan kata Ramuna, DN juga menawarkan diri mengurusi sertifkat tersebut untuk dilakukan balik nama.
“Saya mo urus kamari oma, pokoknya tidak usah pusing. Dia bilang, masalah pengurusan itu cepat sekali,” ucap Rahmuna sambil menirukan apa yang disampaikan DN kepada dirinya. Sabtu (20/09/2025).
“Dia minta uang, pada tanggal 23 Desember 2024 berjumlah Rp 14.710.000. Ada kwitansinya dia (DN,read) tandatangan diatas materai,” jelasnya.

Bukan hanya itu juga, DN bahkan kerap kali minta penambahan biaya kepengurusan balik nama sertifikat tersebut.
“Ada berapa kali dia minta uang dan semua itu ada buktinya. Kalau ditotalkan semuanya Rp. 18.460.000,” ungkap Rahmuna.
Merasa kepengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut tak kunjung jelas, Rahmuna mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo bermaksud menayakan apakah sertifikat atas nama Mohamad P Molou ada di BPN.
“Jawaban dari staf BPN ada pengacara yang datang membawa Sertifikat atas nama Mohamad P Molou, pengakuan dari BPN, bahwa Sertifikat ini dia (DN,read) suru simpan kasna dulu, soalnya yang punya sertifikat belum ada uang, jangan dulu proses,” kata Rahmuna.
Selain itu juga, Rahmuna Molou menyampaikan dirinya bukan hanya ditipu oleh oknum pengacara tersebut, bahkan Rahmuna pun mendapat tindakan penganiayaan.
“Saya ditunjuk – tunjuk dengan jari tangannya DN, hingga mengenai hidung saya. Ketika saya berdiri dari tempat duduk, dia (DN,read), langsung menampar pipi saya. Kejadian itu terjadi di rumah saya. Saya sudah di BAP oleh penyidik, ada saksi mata yang melihat saya ditampar. Saksi mata itu juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Gorontalo. Dalam laporan itu juga saya lampirkan bukti visum, di pipi saya ada memar,” kata Rahmuna.
Terakhir Rahmuna Molou berharap kepada Kapolres Gorontalo, Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Gorontalo untuk dapat memproses laporan ini.
“Saya berharap laporan saya secepatnya dapat diproses, saya sudah datang di Reskrim, penyidik menyampaikan sudah dilakukan pemanggilan kedua kalinya kepada DN, tapi DN tidak datang. Saya ini sudah tua, saya ditipu, ditampar. Semoga hukum bisa berpihak ke saya,” tandasnya.