REALITAS.CO.ID – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di Kabupaten Boalemo kembali mencuat. Sebuah mobil truk milik Dinas Perhubungan (Dishub) Boalemo diduga kuat digunakan untuk mengangkut kayu hasil pembalakan liar (illegal logging).
Lebih mengejutkan, kendaraan tersebut awalnya dipinjam atas nama KNPI Kecamatan Wonosari, namun kemudian ditemukan beroperasi untuk kepentingan pengusaha kayu.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh salah satu warga Kecamatan Wonosari, yang mengaku memiliki bukti kuat terkait aktivitas mobil dinas itu di lapangan.
Dalam keterangan eksklusif kepada wartawan, warga menyebut kendaraan tersebut dipinjam oleh ES alias Esrin dan HA alias Halid, pengurus KNPI Kecamatan Wonosari.
“Awalnya mobil itu dipinjam katanya untuk kepentingan pertanian dan sosial. Tapi kenyataannya, digunakan untuk angkut kayu ilegal,” ungkap salah satu narasumber yang tidak mau namanya disebutkan.
Menurutnya, sejak kendaraan dinas tersebut dipinjam, mobil tidak lagi terlihat di Kantor Dinas Perhubungan. Ia mengaku menyaksikan langsung kendaraan itu beroperasi di wilayah Wonosari untuk mengangkut kayu dari hutan milik seorang pengusaha kayu bernama Harto Hanapi alias Ato.
Dirinya juga menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Perhubungan terhadap aset milik negara. Padahal, sesuai regulasi, aset pemerintah tidak boleh dipindahtangankan atau dipakai oleh pihak nonpemerintah tanpa pengawasan resmi.
“Yang aneh, Dishub tahu mobil itu dipinjam, tapi tidak pernah dicek. Padahal itu aset negara, bukan mobil pribadi. Mobil itu malah dipakai untuk bisnis kayu,” tegasnya.
Lebih jauh, dirinya menyoroti biaya perbaikan mobil dinas yang diklaim mencapai Rp50 juta. Ia mencurigai dana perbaikan tersebut berasal dari pihak pengusaha kayu.
“Saya curiga uang perbaikan mobil itu dari pengusaha kayu. Faktanya, mobil truk itu sekarang dipakai untuk muat kayu milik Ato,” ujarnya.
Penelusuran sementara menunjukkan adanya rantai kepentingan yang melibatkan sejumlah pihak, yakni Esrin dan Halid (KNPI Wonosari), Dinas Perhubungan Boalemo, serta pengusaha kayu Ato Hanapi.
Skemanya disebut sederhana namun berbahaya:
1. KNPI mengajukan pinjaman kendaraan dinas dengan alasan sosial.
2. Dishub menyetujui tanpa pengawasan teknis dan administrasi memadai.
3. Mobil kemudian digunakan oleh pengusaha kayu untuk kegiatan ilegal di lapangan.
Fakta di lapangan yang ditemukan, kendaraan negara dipakai untuk bisnis kayu ilegal logging,” tambah.
Dari hasil temuan lapangan dan pengakuan narasumber, setidaknya ada tiga pelanggaran serius yang perlu diselidiki:
1. Penyalahgunaan Aset Negara
Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016, kendaraan dinas tidak boleh dipinjamkan kepada pihak nonpemerintah tanpa izin kepala daerah.
2. Kejahatan Kehutanan (Illegal Logging)
Sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pengangkutan kayu tanpa izin sah merupakan tindak pidana.
3. Penyalahgunaan Wewenang (Tipikor)
Jika penggunaan mobil dinas memberi keuntungan pribadi atau kelompok, maka dapat dijerat Pasal 3 dan 12 UU Tipikor.
Dirinya menegaskan, tidak memiliki kepentingan politik apa pun. Ia hanya ingin pemerintah menegakkan aturan dan menertibkan penyalahgunaan aset negara.
“Saya cuma ingin Boalemo bersih. Ini bukan soal kayu, tapi soal pembiaran. Kalau mobil dinas bisa bebas dipakai untuk kayu ilegal, bagaimana nasib hukum di daerah ini?,” pungkasnya.
Sementara itu, Esrin selaku KNPI Wonosari dihubungi awak media pada beberapa pekan lalu, membantah keras tudingan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas illegal logging.
Menurut keterangan perwakilan KNPI Wonosari, mobil tersebut baru saja keluar dari bengkel setelah mengalami kerusakan berat selama hampir 10 tahun disimpan di gudang Dinas Pertanian. Pihak KNPI mengaku baru mengajukan permohonan peminjaman kendaraan untuk membantu kegiatan pengangkutan hasil pertanian, seperti jagung, padi, dan tebu.
“Mobil itu baru saja selesai diperbaiki. Kami ajukan permohonan peminjaman ke Dinas Perhubungan, tujuannya untuk membantu kegiatan pertanian masyarakat,” Jelas Esrin
Terkait informasi bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengangkut kayu, pihaknya mengakui memang sempat ada permintaan bantuan warga untuk mengantar kayu dari lokasi somel milik seorang warga bernama Ato ke rumah masyarakat, namun bukan hasil dari hutan atau kegiatan penebangan liar.
“Kayu itu bukan dari hutan. Hanya antar dari somel ke rumah warga. Tidak ada aktivitas illegal logging. Kami tidak pernah terlibat dalam kegiatan seperti itu,” tegasnya.
Pihak KNPI juga menyebut telah memberikan klarifikasi kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan.