REALITAS.CO.ID – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo) menanggapi apa yang disampaikan Mustafa Yasin selaku Direktur PT. Novavil Mutiara Utama soal masalah haji dan umrah bukan urusan lembaga DPRD dan Partai Keadailan Sejahtera.
Kepada media ini, Reflin Liputo mengatakan apa yang disampaikan Mustafa Yasin sangat keliru dan perlu diluruskan. Masih kata Reflin, Mustafa hari ini merupakan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS periode 2024 – 2029.
“Mustafa Yasin pejabat publik, dia juga Direktru PT. Novavil Mutiara Utama, jadi sorotan publik ke dia. Mustafa Yasin rupanya tak paham aturan. Jamaah yang gagal haji sudah tepat mendatangi kantor DPRD, mereka mengadu apa yang mereka alami dan rasakan ketika menjalankan ibadah haji lewat Novavil,” kata Reflin.
Reflin menjelaskan bahwa setiap persoalan yang dapat merugikan individu dan orang banyak, lembaga DPRD bisa menerima laporan dan bahkan diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak – pihak terkait.
“Saya kasih contoh, persoalan perbankan dan leasing saja bisa diadukan di DPRD, nantinya akan diagendakan RDP. Apalagi soal travel Novavil yang kantor pusatnya berada di Provinsi Gorontalo dan bahkan travel ini tidak mempunyai izin Penyelenggara Ibada Haji Khusus (PIHK),” jelas Reflin.

Lebih parahnya lagi, kalau MY menggangap persoalan ini adalah murni urusan travel Novavil, kenapa pada saat MY melakukan konferensi pers dilakukan di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
“Beberapa bulan lalu Mustafa Yasin didampingi Ketua Fraksi PKS Abdul Manaf Hamzah dihadapan puluhan awak media menggelar konferensi pers. Disitu MY mengkalrifikasi soal permasalahan yang dihadapi travel Novavil soal jamaah gagal haji,” cetus Reflin.
Bukan hanya itu juga, Reflin mengatakan Mustafa Yasin sudah melanggar janji sumpah jabatanya sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Adapun isi janji dan sumpah jabatan tersebut sebagai berikut :
Dimana janji sumpah jabatan tersebut berbunyi :
Saya bersumpah. Saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional, demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Nah disini saja kami menduga Mustafa Yasin sudah melanggar undang – undang haji travel atau biro perjalanan yang tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) jelas melanggar undang-undang haji dan umrah, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Bukan hanya itu juga Mustafa sudah melanggar tata tertib DPRD, dimana sudah 11 kali secara berturut – turut tidak menghadiri rapat paripurna,” kata Reflin.
Terakhir, Reflin berharap lembaga DPRD Provinsi Gorontalo segera mungkin memproses aduan dari jamaah gagal haji ini.
“Saya dan jamaah sudah diterima di Badan Kehormatan DPRD, lima orang jamaah sudah diambil keteranganya. Saya berharap secepatnya ada tindakan tegas yang diberikan kepada Mustafa Yasin,” harapnya.


















