REALITAS.CO.ID – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terus menindaklanjuti aduan terhadap oknum Aleg MY.
Dihubungi awak media, Umar Karim selaku Wakil Ketua BK Deprov Gorontalo menjelaskan bahwa hari ini, telah dimintai keterangan salah seorang ahli pidana.
“Iya tadi agenda BK meminta keterangan kepada salah seorang saksi ahli pidana untuk bagaimana hasilnya kami tidak bisa sampaikan ke publik,” jelas UK. Senin (06/10/2025).
Lebih lanjut UK mengatakan, pada minggu lalau juga BK sudah memintai keterangan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, pihak Imigrasi untuk adun MY ini.
“Kemenag wilayah Gorontalo dan pihak Imigrasi sudah dimintai keteranganya, begitu juga kami sudah menyurat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI, saat ini kami menunggu surat balasan dari Kemendagri,” kata UK.
UK menandaskan bahwa setelah agenda mendengarkan kesaksian dari para saksi, BK DPRD akan menggelar rapat internal untuk membahas aduan ini apakah layak diregistrasi dan dilanjutkan dalam persidangan BK.
“Dari keterangan saksi serta bukti – bukti yang sudah kami dapatkan, nantinya BK akan merapatkan ini, apakah sudah memenuhi unsur untuk diregistrasi yang selanjutnya dinaikan dalam persidnagan. Hingga saat ini BK telah meminta keterangan kepada 10 orang saksi terkait dugaan pelanggaran etik terhadap MY,” tandasnya.