REALITAS.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGO) Reflin Liputo, meminta kepada Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo untuk mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggota legislatifnya yang diduga terlibat haji ilegal.
Kepada media ini, Reflin mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS ini suatu kejahatan yang tidak bisa ditolerir.
“MY ini sudah mengakui bahwa dirinya pada musim haji tahun ini memberangkatakan kurang lebih 65 jamaah haji, sementara kita tahu bersama bahwa tahun ini tidaka ada kuota haji khusus atau furoda, tetapi MY malah memberangkatkan Jamaah Haji, saya minta DPW PKS Gorontalo untuk menseriusi masalah ini, jangan lindungi oknum aleg MY,” kata Reflin. Senin (14/07/2025).
Reflin pun mengakui mempunyai data korban haji dari MY yang diberangkatkan menggunakan Visa Amil (kerja).
“Pengakuan salah satu korban haji, bahwa dirinya sudah menyetorkan Rp 185 juta untuk biaya haji furoda di travel milik MY, tetapi tiba di Jakarta dirinya dimintai lagi uang tambahan sebesar Rp. 25 juta per satu orang jamaah, uang tersebut dipergunakan agar para jamaah bisa berangkat ke tanah suci meskipun pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan Visa Furoda,” ucapnya.
“Belum lagi, tiba di tanah suci mereka dimintai tambahan-tambahan biaya untuk bisa masuk melaksanakan wukuf di Arafah dan rukun haji lainnya yang biayanya mencapai puluhan juta rupah,” lanjutnya.
Masih menurut Reflin, jamaah haji yang pulang ke daerah asalnya, menanggung tiket dengan biaya pribadi. Terbaru lagi dari peryataan ketua Bidang Kaderisasi DPW PKS Gorontalo, Helmi Adam Nento, disalah satu media, bahwa terkait keberangkatan MY ke tanah suci yang disampaikan ke Fraksi PKS DPRD Provinsi Gorontalo adalah untuk menunaikan ibadah haji secara pribadi, meskipun Visa Haji MY tidak terbit.
“Ini sangat tidak masuk akal, tidak ada yang bisa menjamin seseorang menunaikan ibadah haji tanpa visa haji yang resmi, masa bisa sesorang memunaikan ibadah haji tetapi Visa Hajinya tidak terbit. Berhaji tanpa visa haji resmi adalah tindakan ilegal, visa haji adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi yang diperlukan untuk memasuki negara tersebut untuk tujuan ibadah haji,” tutur Reflin.
“Meskipun ada jaminan dari orang lain, hal itu tidak menggantikan kebutuhan akan visa haji resmi. Pemerintah Indonesia juga akan memberikan sanksi kepada penyelenggara perjalanan haji yang memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi,” lanjutnya.
Sementara itu ketua Bidang Kaderisasi DPTW PKS Gorontalo, Helmi Adam Nento, tidak mengetahui adanya keterlibatan Mustafa Yasin dalam membawa calon jemaah haji, karena yang disampaikan sebelumnya adalah perjalanan pribadi.
“Kami tidak diberitahu bahwa beliau membawa jamaah haji. Kami juga tahunya beliau berangkat sendiri. Kalau kemudian ada informasi baru bahwa beliau membawa jamaah, tentu kami sangat menyayangkan dan akan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait,” tambahnya. Dikutip dari media Go-pena.id
Dalam unggahan video media sosial Facebook milik MYasin Novavil pada hari Sabtu (12/07/2024) bahwa dirinya masih berada di Makah.
“Haji yang kemarin membawa jamaah kurang lebih 65 jamaah dari seluruh cabang, Alhmdulillah semua jamaah haji sudah pulang ke indonesia. Saya sendiri masih berada di mekah sampai dengan hari ini karena sedang mengurusi urusan haji yang belum terselesaikan kemarin,” tandasnya.


















