banner 728x250

PPIU Terblokir, Novavil Berangkatkan Jamaah Umrah, Reflin Minta Kemenag Cabut Izin, MY : Tidak Masalah

Jamaah Umrah PT. Novavil Mutiara Utama dari Cabang Maluku Utara yang Sudah Diberangkatkan. Foto : Istimewa.
banner 120x600
banner 468x60

REALITAS.CO.ID – PT. Novavil Mutiara Utama diduga kembali berangkatkan jamaah umrah asal Sofifi, Provinsi Maluku Utara meskipun status Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih terblokir atau tidak aktif.

Kepada media ini, Reflin Liputo selaku LSM LPGo Provinsi Gorontalo mengatakan bahwa PT. Novavil Mutiara Utama yang nekat memberangkatkan jamaah dengan status terblokir bisa dikenakan sanksi administratif, seperti pembekuan izin, dan bahkan sanksi pidana berupa denda atau kurungan penjara, sesuai dengan Undang – Undang No. 8 Tahun 2019. 

“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 122, pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2019,” kata Reflin.

Reflin Pun berharap kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI atau Kemenag Wilayah Gorontalo untuk memberikan sanksi administratif kepada PT. Novavil Mutiara Utama yang diduga melanggar aturan, termasuk pembekuan izin dan pencabutan izin secara permanen. 

“Jangan tunggu nanti ada korban lagi, baru itu Kemenag mau bertindak, masalah haji belum selesai ini ditambah lagi dengan pemberangkatan jamaah umrah yang notabene status PPIU dari Novavil terblokir atau tidak aktif,” harapnya.

Sementara itu, melalui sambungan telfon, Mustafa Yasin menegaskan bahwa status PPIU dari travel umrah PT. Novavil Mutiara Utama secara ofline sudah aktif.

“Kita hanya input siskopatuh itu, jadi sudah aktif secara ofline, online nya belum. Sempat satu minggu kemarin sudah aktif secara online. Setelah keberangkatan jamaah, itu ditutup lagi dan itu tidak masalah,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Mustafa bahwa sesuai dengan komitmen PT Novavil dan Kemenag RI yaitu setiap ada pendaftaran pemberangkatan jamaah umrah, status PPIU nya dibuka lagi.

“Setelah keberangakatan jamaah, status PPIU nya diblokir kembali dan itu tidak berpengaruh serta sudah terkonfirmasi dengan Kemenag RI, Kanwil Kemenag Gorontalo dan Wilayah Maluku Utara. Semua sudah terkonfirmasi, artinya ketika ada keberangkatan, itu diketahui oleh Kementerian Agama Pusat, karena kami sudah melaporkan sebelumnya,” lanjut Mustafa yang juga sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS.

Dirinya juga menuturkan bahwa jamaah yang sudah diberangkatkan umrah berjumlah 44 orang.

“Tanggal 12 Agustus 2025 ada 14 orang dan hari ini 30 orang. Untuk hari ini rincianya 29 jamaah umroh dan satu orang lagi tour leader,” tuturnya.

Masih kata Mustafa, untuk jamaah umrah yang diberangkatkan merupakan jamaah yang tertunda pemberangkatanya pada tahun lalu.

“Yang berangkat tadi ini berjumlah 29 orang merupakan jamaah umrah yang tertunda pemeberangkatanya pada bulan Oktober tahun 2024 dan yang 14 orang yang sudah berangkat pada tanggal 12 Agustus 2025 merupakan jamaah yang baru dengan sistem COD, bayar setelah tiba di tanah suci,”

“Artinya itu untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap isu – isu yang berkembang selama dua bulan ini tentang negatif kepada Novavil, maka kita punya program umrah COD namanya, bagi jamaah yang pingin berangakat kita modalin semuanya, nanti para jamaah tiba di Madinah, baru mereka bayar,” tandasnya.

Perlu diketahui, di aplikasi Satu Haji pada pukul 21.43 WITA, Kamis (14/08/2025) , PPIU dari PT. Novavil Mutiara Utama, statusnya masih terblokir atau tidak aktif. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *