Modus Paspor Palsu, Ditpolairud Polda Riau Amankan 8 Pekerja Migran Ilegal

Modus Paspor Palsu, Ditpolairud Polda Riau  Amankan 8 Pekerja Migran Ilegal
Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Wahyu Prihatmaka dalam ekspos ungkap kasus pekerja migran ilegal

Riauaktual.com - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau, berhasil mengamankan 8 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang masuk ke Indonesia, Sabtu (3/2/2024) kemarin.

Dimana pengungkapan tersebut merupakan patroli cooling system yang dilakukan Polairud Rokan Hilir.

"Berawal dari kegiatan patroli petugas Polairud berhasil mengamankan 8 orang PMI ilegal yang datang dari Malaysia ingin menuju ke Indonesia," ungkap Kombes Wahyu Prihatmaka, Direktur Polairud Polda Riau, Selasa (6/2/2024).

Kombes Wahyu menjelaskan modus para pelaku berpura-pura menjadi anak buah kapal (ABK) dengan dokumen dan paspor palsu untuk menghindari pemeriksaan petugas.

"PMI ilegal diangkut menggunakan kapal nelayan KM Nelayan Jaya II GT 19, yang dikomandani oleh S dengan bantuan dua ABK. Saat ini S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua ABK masih sebagai saksi," terang Wahyu.

Dari pengembangan petugas Polairud, pelaku S menerima upah dari cukong sebesar satu juta perorangan.

"Upah yang diterima S sebesar satu juta perorangan. Kapal ini dicegat di perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah penggeledahan, tim menyita sejumlah paspor dan dokumen kelengkapan kelautan," tutur Direktur Polairud.

Dari interogasi terhadap nakhoda, ABK, dan PMI, terungkap bahwa mereka dikumpulkan oleh seorang agen berinisial BL, warga negara Malaysia.

Dimana BL mengatur keberangkatan PMI ke Indonesia dengan bayaran 2.400 Ringgit Malaysia per orang atau sekitar Rp 6 juta.

"Mereka juga diberikan buku pelaut untuk mengelabui petugas dalam perjalanan, seolah-olah PMI ilegal merupakan ABK kapal," pungkas Wahyu.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan fokus pemerintah dalam menangani kasus perdagangan orang melibatkan jaringan internasional.

Pelaku S dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun atau denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.

Berita Lainnya

Index
Nasional

Daya Tampung SMP Negeri Terbatas, Disdik Pekanbaru Kerjasama Dengan Swasta

Nasional

Polsek Tenayan Raya Amankan Pemuda Pencuri Handphone untuk Membeli Sabu

Nasional

Kapolres Siak Pimpin Rapat Evaluasi dan Arahan Pimpinan

Nasional

Rampas Handphone IRT, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Tenayan Raya

Nasional

Pembebasan Lahan untuk Flyover di Simpang Panam Segera Terealisasi