Rampas Handphone IRT, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Tenayan Raya

Rampas Handphone IRT, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Tenayan Raya
BPA (21) dan RK (22)

PEKANBARU (RA) - Dua pemuda nekat menjambret handphone seorang ibu rumah tangga (IRT) dan akhirnya diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya.

Iptu Dodi Vivino, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, menjelaskan melalui keterangan tertulis bahwa dua pelaku jambret tersebut telah melakukan aksi mereka di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial BPA (21) yang bekerja sebagai operator warnet, dan RK (22). Keduanya melakukan aksi jambret pada Sabtu (23/3/2024)," ungkap Dodi pada Rabu (24/4/2024).

Peristiwa jambret tersebut terjadi di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru.

"Menurut laporan korban, dia dipepet oleh pelaku dan kemudian handphonenya yang diletakkan di dashboard sepeda motor dirampas, lalu pelaku melarikan diri," jelas Dodi.

Dengan bantuan rekaman CCTV, petugas berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan di rumah pelaku RK di Jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Pelaku ditangkap pada Selasa, 23 April dini hari. Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut," lanjut Dodi Vivino.

Ketika dihadapkan kepada penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa mereka sudah pernah masuk penjara sebelumnya.

"Mereka saling kenal ketika menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk. Keduanya adalah residivis dalam kasus jambret. Motifnya adalah kebutuhan ekonomi," tambah Dodi Vivino.

Berita Lainnya

Index
Nasional

Daya Tampung SMP Negeri Terbatas, Disdik Pekanbaru Kerjasama Dengan Swasta

Nasional

Polsek Tenayan Raya Amankan Pemuda Pencuri Handphone untuk Membeli Sabu

Nasional

Kapolres Siak Pimpin Rapat Evaluasi dan Arahan Pimpinan

Nasional

Pembebasan Lahan untuk Flyover di Simpang Panam Segera Terealisasi

Nasional

Siapkan Rp3 Miliar, Pemko Pekanbaru Subsidi Biaya Domestik Haji